DETAIL

MATERI

Konsep dan Definisi Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak

Pada dasarnya definisi kekerasan terhadap perempuan berbeda-beda menurut versi setiap Lembaga/organisasi dan/atau perseorangan (ahli). Namun, definisi yang sering menjadi rujukan adalah Deklarasi PBB Tentang Penghapusan Kekerasan Terhadap Perempuan (1993) yang mendefinisikan kekerasan terhadap perempuan sebagai setiap tindakan kekerasan berbasis gender yang berakibat, atau kemunkinan berakibat pada penderitaan fisik, seksual atau psikologis perempuan, termasuk ancaman tindakan semacam itu, pemaksaan atau perampasan kebebasan sewenang-wenang baik yang terjadi di depan umum maupun dalam kehidupan pribadi

Sementara itu, kekerasan terhadap anak menurut WHO mencakup semua bentuk perlakuan yang salah baik secara fisik dan/atau emosional, seksual, penelantaran, dan eksploitasi yang berdampak atau berpotensi membahayakan kesehatan anak, perkembangan anak, atau harga diri anak dalam konteks hubungan tanggung jawab.  Seorang anak misalkan pernah mengalami kekerasan, walaupun hanya sekali namun dampak yang ditimbulkan secara tidak langsung dapat meluas dan dirasakan dalam jangka Panjang